Presidium GPKR Din Syamsuddin. Foto: Medcom/Theo.
Argumen MK Soal Gugatan PHPU tak Melihat Etika dan Moral
Theofilus Ifan Sucipto • 22 April 2024 13:32
Jakarta: Argumen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) disorot. MK dinilai melihat sisi hukum belaka.
“Ini ada yang hilang karena seharusnya dikaitkan dengan etika dan moral,” kata Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Din mengatakan fenomena itu mengkhawatirkan sistem hukum Indonesia. Hakim seyogianya membuat putusan dengan perspektif etika dan moralitas hukum juga.
Baca juga:
MK Tak Temukan Bukti Presiden Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024 |
“Bahkan ada hakim yang bilang gugatan 01 dan 03 berada di ranah etika dan moral, bukan hukum,” papar dia.
Din menyebut GPKR tidak terafiliasi dengan tim sukses calon tertentu. Namun, pihaknya hanya ingin keputusan yang adil sesuai hukum, etika, dan moral.
“Tidak ada titik kembali, kita terus maju meneruskan perjuangan,” ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com