Presidium GPKR Din Syamsuddin. Foto: Medcom/Theo.
Theofilus Ifan Sucipto • 22 April 2024 13:32
Jakarta: Argumen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) disorot. MK dinilai melihat sisi hukum belaka.
“Ini ada yang hilang karena seharusnya dikaitkan dengan etika dan moral,” kata Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Din mengatakan fenomena itu mengkhawatirkan sistem hukum Indonesia. Hakim seyogianya membuat putusan dengan perspektif etika dan moralitas hukum juga.
Baca juga:
MK Tak Temukan Bukti Presiden Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024 |