Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 17:44
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses persidangan etik terhadap Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Peradilan instansi itu padahal tinggal tahapan pembacaan vonis pada Selasa, 21 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” tulis SIPP PTUN Jakarta yang dikutip pada Senin, 20 Mei 2024.
Perintah itu tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta. Putusan sela itu langsung diserahkan ke sejumlah pihak terkait.
Di sisi lain, Dewas KPK merampungkan sidang etik Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah menjadwalkan pembacaan vonis besok, 21 Mei 2024.
Baca juga: Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Nurul Ghufron Besok |