Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 20 October 2023 17:28
Jakarta: Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas (Dewas) untuk segera memerintahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Surat permintaan dilayangkan Polda Metro pada Rabu, 18 Oktober 2023.
"Merujuk pada surat sebelumnya, meminta kepada Dewas KPK RI untuk mendorong Pimpinan KPK RI segera mempercepatkan untuk mendorong menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober 2023.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK perihal penanganan kasus dugaan pemerasan itu ke KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023. Polisi menggandeng KPK sebagai bentuk transparansi.
Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. Lembaga Antirasuah itu juga akan dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka nantinya.
Polda Metro Jaya kembali mengirim surat ke Dewas KPK pada Rabu, 18 Oktober 2023, karena surat supervisi yang dilayangkan pada Rabu, 11 Oktober 2023 tidak direspons. Ada dua poin utama dalam surat tersebut.
Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.
Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditunjukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Untuk segera bisa dilaksanakan, untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan," ungkap Ade.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.