Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Harus Masuk Lewat Gakkumdu

Ilustrasi. Medcom

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Harus Masuk Lewat Gakkumdu

Siti Yona Hukmana • 5 March 2024 21:25

Jakarta: Polri menyebut ada mekanisme yang sudah diatur undang-undang (UU) dalam pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Setiap pelaporan harus masuk lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur Bawaslu sebagai leading sector penanganan pelanggaran pemilu.

"Yang berbunyi laporan pelanggaran pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024

Djuhandhani menegaskan Bawaslu yang berwenang menerima laporan terkait pemilu. Dia mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Bawaslu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” ujar jenderal bintang satu itu.

Gakumdu Akan Kaji Laporan

Djuhandahni menerangkan Bawaslu lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan gelar perkara untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi, akan diselesaikan Bawaslu, dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya, akan diteruskan ke instansi yang berwenang," terang Kasatgas Gakkumdu Polri itu.

Mekanisme itu mengacu pada Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Beleid itu berbunyi temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan pelanggaran kode etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.

Pelanggaran administratif pemilu diproses Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing.
 
Baca Juga: 

Alasan Polri Menolak Laporan TPDI dan Roy Suryo


Pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu. Djuhandhani mengatakan bila laporan yang masuk pelanggaran pidana, akan diteruskan ke Polri berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Djuhandhani mengatakan mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik. Dia menegaskan Polri akan menindaklanjuti investigasi dugaan pidana terkait pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," ujar Djuhandhani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)