Alasan Polri Menolak Laporan TPDI dan Roy Suryo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Alasan Polri Menolak Laporan TPDI dan Roy Suryo

Siti Yona Hukmana • 5 March 2024 19:38

Jakarta: Polri menolak laporan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan mantan Menpora Roy Suryo terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Polisi menyebut laporan para terlapor masuk ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan materi laporan terkait tahapan pemilu. Sesuai aturan, kata dia, laporan tersebut seharusnya dilayangkan ke Bawaslu.

"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silakan," kata Djuhandhani melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.

Ia menerangkan para terlapor menyambangi Bareskrim pukul 15.00 WIB, Senin, 4 Maret 2024. Objek pelaporan yakni semua jajaran KPU dan pihak Institus Teknologi Bandung (ITB) tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Atas kedatangannya tersebut, telah diterima di SPKT dengan didampingi oleh (personel) Dittipidsiber dan Dittipidum Bareskrim," ujarnya.
 

Baca juga: TPDI Lengkapi Dokumen Pelaaporan Komisioner KPU

Ia menjelaskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu diatur dalam Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu berbunyi; laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu tingkat pusat maupun daerah.

Kemudian, kata dia, mengacu pada Pasal 455 UU Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi itu menyatakan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu diproses oleh Bawaslu. Kemudian, diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.

TPDI melaporkan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak dan disarankan membuat pengaduan masyarakat (dumas) langsung yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)