Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 5 March 2024 19:38
Jakarta: Polri menolak laporan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan mantan Menpora Roy Suryo terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Polisi menyebut laporan para terlapor masuk ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan materi laporan terkait tahapan pemilu. Sesuai aturan, kata dia, laporan tersebut seharusnya dilayangkan ke Bawaslu.
"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silakan," kata Djuhandhani melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia menerangkan para terlapor menyambangi Bareskrim pukul 15.00 WIB, Senin, 4 Maret 2024. Objek pelaporan yakni semua jajaran KPU dan pihak Institus Teknologi Bandung (ITB) tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
"Atas kedatangannya tersebut, telah diterima di SPKT dengan didampingi oleh (personel) Dittipidsiber dan Dittipidum Bareskrim," ujarnya.
Baca juga: TPDI Lengkapi Dokumen Pelaaporan Komisioner KPU |