Pajak Hiburan Naik 40%, Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bapenda

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi/Medcom.id/Solah

Pajak Hiburan Naik 40%, Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bapenda

Kautsar Widya Prabowo • 17 January 2024 17:23

Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Pras bakal mendalami kebijakan kenaikan pajak hiburan 40 persen.

"Saya akan bicara di dalam rapat pimpinan dengan (Bapenda), saya akan bicara gitu," ujar Pras sapaannya di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.

Pras meyakini kebijakan itu bakal mematikan pengusaha di bidang hiburan. Pasalnya, pengusaha di bidang tersebut memiliki pengeluaran yang cukup besar di luar pajak daerah.

"Dia (pemprov) ga mikir si pengusaha bayar karyawan, ga mikir dia bayar listrik, ga mikir dia bayar pajak, terus dia (pengusaha) untungnya apa? Mendingan tutup buku," kata Pras.

Kebijakan ini, kata Pras, seharusnya dapat disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Sehingga, bisa mendapat respons dari masyarakat.

"Enggak ada komunikasi dengan DPRD. Entar saya panggil lah, harusnya kan di sosialisasi dulu," terangnya.
 

Baca: Pemprov DKI Naikkan Pajak Tempat Hiburan Jadi 40%

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa, 16 Januri 2024.
 
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)