Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 15:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelaah laporan transaksi janggal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, kewenangan Lembaga Antirasuah terbatas.
“Kita lihat dulu, kita telaah dulu, apakah ada unsur tindak pidana korupsinya, predicat crime, karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
Total, ada dua laporan dari PPATK soal transaksi janggal yang masuk ke KPK. Alex sendiri belum mengecek rincian informasi yang telah diberikan itu.
Namun, dia menegaskan KPK hanya bisa menangani kasus yang menyeret penyelenggara negara. Data dari PPATK juga disebut cuma petunjuk.
“Dokumen PPATK kan intelijen, bisa menggunakan hanya sebatas petunjuk. Kita perhatikan ke orang-orang itu (yang diduga melakukan transaksi janggal), kita enggak bisa,” ujar Alex.
| Baca juga: PPATK Kantongi Data Transaksi Caleg yang Terkait Tindak Pidana |