KPK Tidak Bisa Sembarangan Dalami Laporan Transaksi Janggal dari PPATK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.

KPK Tidak Bisa Sembarangan Dalami Laporan Transaksi Janggal dari PPATK

Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 15:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelaah laporan transaksi janggal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, kewenangan Lembaga Antirasuah terbatas.

“Kita lihat dulu, kita telaah dulu, apakah ada unsur tindak pidana korupsinya, predicat crime, karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Total, ada dua laporan dari PPATK soal transaksi janggal yang masuk ke KPK. Alex sendiri belum mengecek rincian informasi yang telah diberikan itu.

Namun, dia menegaskan KPK hanya bisa menangani kasus yang menyeret penyelenggara negara. Data dari PPATK juga disebut cuma petunjuk.

“Dokumen PPATK kan intelijen, bisa menggunakan hanya sebatas petunjuk. Kita perhatikan ke orang-orang itu (yang diduga melakukan transaksi janggal), kita enggak bisa,” ujar Alex.
 

Baca juga: PPATK Kantongi Data Transaksi Caleg yang Terkait Tindak Pidana

Laporan dari PPATK juga tidak bisa langsung masuk ke penyelidikan. Meski begitu, KPK menegaskan bakal menindaklanjuti informasi yang telah diberikan. Biasanya, kata Alex, penangannya cenderung cepat.

“Seharusnya (penanganannya) lebih cepat, kan itu sudah ada aliran uangnya, tinggal kita mencari kan, predicat crime-nya, apakah itu ada korupsinya,” ucap Alex.

Sebelumnya, PPATK mengantongi transaksi terkait tindak pidana yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Data tersebut sudah disaerahkan kepada pihak terkait.

"Ini semua (data transaksi pidana caleg) sudah kami sampaikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2024.

Ivan merinci jumlah data dan transaksi para caleg yang berkaitan dengan tindak pidana. Pertama, kasus korupsi yang mencapai triliunan rupiah.

"(Sebanyak) 13 (laporan) kasus korupsi, dengan (total) angka Rp3.518.370.150.789," ungkap dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)