Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
KPK Sita Mobil Fortuner serta Yamaha Xmax Terkait Kasus Suap Jalan di Kaltim
Candra Yuri Nuralam • 1 December 2023 15:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023. Sebanyak empat kendaraan diangkut penyidik.
"Disita empat unit kendaraan berupa dua Toyota Fortuner, satu Toyota Hilux dan Motor Yamaha Xmax," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan lokasi penggeledahan ada di Kabupaten Paser, Kaltim. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen.
"Diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik," ucap Ali.
Ali enggan memerinci jenis dokumen yang diambil penyidik. Semua barang yang diangkut bakal dikaitkan dengan perkara.
"Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Baca:
KPK Pastikan Kasus Pencucian Uang Gazalba Saleh Tak Berkaitan dengan Suap |
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.
Dalam perkara ini, Nono, Abdul, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Rahmat, dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.