KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (29/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai

Siti Yona Hukmana • 10 September 2026 06:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. Fakta ini terungkap dalam persidangan dugaan kasus suap importasi barang.

“Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Budi, KPK sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Ia menjelaskan KPK melakukan itu karena menduga terdapat barang bukti dugaan korupsi pada ruangan pejabat Kementerian Keuangan tersebut.

“Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line (garis KPK) untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.

Namun, ketika ditanya apakah KPK sempat menggeledah ruangan Dirjen Bea Cukai meskipun segelnya telah dicabut oleh orang luar lembaga antirasuah, Budi tidak menjawab dengan tegas. Budi menjelaskan kegiatan penggeledahan tergantung pada proses penyidikan.

"Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, maka tentu dilakukan penggeledahan. Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,” ujar Budi mengisyaratkan KPK tidak sempat menggeledah ruangan Dirjen Bea Cukai, meski melakukan penyegelan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Total ada delapan tersangka dalam kasus ini hingga 26 Agustus 2026. Berikut rincian tersangka:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda

Adapun, dalam persidangan untuk terdakwa Budiman pada 9 September 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai. Namun, segel tersebut sudah hilang saat tim KPK kembali ke lokasi.

(Siti Yona Hukmana)