Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Dalami Proyek yang Dikerjakan PT CMC di Bengkulu
Achmad Zulfikar Fazli • 9 September 2026 23:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek yang dikerjakan PT CMC pada sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu saat memeriksa Direktur Utama PT CMC, EY. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang dikerjakan oleh PT CMC di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Bengkulu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 9 September 2026.
Selain itu, KPK mendalami beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT CMC saat memeriksa EY.
“Tentunya penyidik mendalami terkait dengan beneficial ownership dari PT CMC itu siapa, pengendalinya siapa, kemudian bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Bengkulu,” kata Budi.
Dia mengatakan KPK juga memeriksa EY untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dari penggeledahan terhadap rumahnya pada Selasa, 8 September 2026. Pemeriksaan ini untuk membuat terang perkara tersebut.
“Tentunya itu juga dibutuhkan untuk mendapatkan konfirmasi ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui, dan yang bisa menerangkan terkait dengan temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Budi.
.jpg)
Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Fachri
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan sebelum tanggal tersebut, di antaranya kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK menyita satu mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. KPK juga menyita satu rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.