Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Ungkap Anggota DPRD Kota Bengkulu Terima 2 Mobil dari Pengusaha
Achmad Zulfikar Fazli • 7 September 2026 23:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) menerima dua mobil dari pengusaha, EBS. Satu mobil bermerek Mitsubishi dan atas nama Vinna Ledy.
“Untuk mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, diatasnamakan RNS (teman dekat Vinna Ledy),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 7 September 2026.
Menurut dia, mobil yang diatasnamakan teman dekat Vinna Ledy bermerek Mercedes-Benz.
.jpg)
Gedung KPK. Dok. Metrotvnews
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan sebelum tanggal tersebut, di antaranya kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK menyita satu mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. KPK juga menyita satu rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.