Direktur Keuangan PT WP Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap KPP Madya Jakut

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Direktur Keuangan PT WP Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap KPP Madya Jakut

M Sholahadhin Azhar • 16 April 2026 15:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada He Yanbin (HY). He Yanbin jadi saksi kasus dugaan suap, di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HY selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis, 16 April 2026.

Berdasarkan catatan KPK, He Yanbin sudah tiba pada pukul 10.09 WIB. Budi mengatakan KPK juga memanggil pegawai PT Hartono Istana Teknologi berinisial IBM, serta HS dan FSK selaku pegawai PT Sarana Kencana Mulya sebagai saksi kasus tersebut.
 


KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.

Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)