Sejumlah uang tunai dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disita KPK dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). ANTARA/HO-KPK
KPK Sita Dolar AS-Singapura dan Perhiasan dari Kanwil BPN Jatim
Achmad Zulfikar Fazli • 27 September 2026 09:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026. Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 27 September 2026.
Pada Jumat, 25 September 2026, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kanwil BPN Jatim.
Terkait penemuan uang dolar AS dan Singapura, Budi mengatakan barang bukti tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik KPK untuk mendalami penerimaan mata uang asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," kata Budi.
Di samping itu, dia menjelaskan penyidik KPK sementara menduga emas yang disita bernilai puluhan juta rupiah, dan diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan pihak-pihak terkait di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," ujar Budi.
_%20ANTARA_Rio%20Feisal(1).jpg)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, petinggi pengembang swasta APA, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat dari delapan tersangka diduga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor pengembang swasta di Jakarta, dan rumah Lampri. Kemudian, KPK menggeledah kantor pengembang swasta di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.