KPK Geledah Kanwil BPN Jatim dan Sita Ratusan Juta Rupiah

Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim dan Sita Ratusan Juta Rupiah

Siti Yona Hukmana • 25 September 2026 14:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Penyitaan ini dilakukan dalam penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Kamis, 24 September 2026.

“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 25 September 2026.

Menurut Budi, uang tersebut diduga KPK berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Selain itu, KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, pihak swasta APA dan RP.

Lalu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta E dan MF. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Siti Yona Hukmana)