Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Jakarta: Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel). Langkah yang dilakukan menegaskan independensi lembaga antikorupsi menindak praktik culas yang dilakukan pejabat aktif.
“OTT ini menjadi alarm penting bahwa KPK berani. KPK berani menyentuh pejabat tinggi tanpa kompromi,” kata Yudi dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Yudi menekankan, KPK telah berhasil mengungkap kasus korupsi dan menentukan status hukum Noel dalam 1x24 jam. Menurut dia, jangka waktu ini penting agar keputusan penetapan tersangka tidak melanggar aturan penyidikan.
“Jika KPK menangkap, maka hampir pasti bukti awal yang dikantongi telah kuat. Bukti awal yang dikantongi kredibel,” unfkap Yudi.
Selain itu, Yudi menilai pernyataan Ketua KPK mengenai tidak ada campur tangannya istana dalam penangkapan tersebut mencerminkan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto menghargai proses hukum yang berlaku. Sebab, tidak ada intervensi yang dilakukan pemerintah.
“Presiden konsisten tidak melakukan intervensi. Sehingga KPK bisa bergerak bebas sesuai mandat konstitusi,” sebut Yudi.
Menurut Yudi, penyelidikan kasus ini belum seluruhnya selesai. Dia menilai ada kemungkinan akan melebar ke berbagai pihak lain di lingkaran kekuasaan.
Ia mengatakan bahwa pengembangan kasus tindak pidana korupsi bisa menyingkap jaringan luas praktik suap dan korupsi dalam birokrasi.
Oleh karena itu, Yudi menekankan tentang pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dan berani melaporkan berbagai tindak pidana korupsi yang terjadi khususnya pada level pelayanan publik. “Keterlibatan publik sangat krusial untuk menjaga integritas hukum dan menutup celah korupsi yang berulang,” ujar Yudi.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menahan Immanuel dan para tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Berikut daftar 11 tersangka pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker:
- Irvan Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022–sekarang
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3, 2020–2025
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020–sekarang
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025–sekarang
- Hery Susanto – Direktur Bina Kelembagaan, 2021–Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – PT KEM Indonesia