Bareskrim Tangkap Pelaku Utama Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rp5,7 Triliun

Dugaan praktik pertambangan Batu Bara ilegal di Kaltim disorot (Ilustrast Batu Bara). Foto: MI/Syahrul Karim

Bareskrim Tangkap Pelaku Utama Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rp5,7 Triliun

Siti Yona Hukmana • 7 November 2025 13:26

Jakarta: Bareskrim Polri menangkap pelaku utama kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Wadirtipdter Bareskrim Polri, Kombes Feby D. P. Hutagalung mengatakan pelaku utama merupakan bos perusahaan PT WU berinisial M.

Adapun, perannya sebagai pemodal dan penjual hasil tambang batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

"Inisial tersangka sudah hampir dua bulan ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO dan minggu lalu baru tertangkap, sehingga dapat kita periksa untuk pengembangan perkaranya," kata Feby saat dikonfirmasi, Jumat, 7 November 2025.

Tersangka M ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, wilayah Pematang Rebah, Pekanbaru, Riau. Feby menyebut perkara penambangan ilegal batu bara yang melibatkan M ini memiliki modus operandi 'dokumen terbang'.
 


Istilah ini merupakan modus mengelabuhi pemerintah dengan mengirim hasil tambang ilegal dengan dokumen milik perusahaan lain. Hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga normal untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu keuntungannya, yakni bisa meminimalisir pembayaran royalti.

"Nah inilah permainan-permainan yang menggunakan dokumen terbang," pungkas Feby.


Pembangunan Istana Presiden di IKN sudah 80 Persen Ilustrasi, pembangunan proyek di IKN Nusantara. Foto: dok Waskita Karya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Dengan demikian, total sudah ada empat tersangka kasus pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN.

Ketiga tersangka sebelumnya ialah YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali. Adapun, kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun sepanjang periode 2016-2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Misbahol Munir)