Cegah Kebuntuan, Nasdem Dorong MPR Tafsirkan Putusan MK

DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri

Cegah Kebuntuan, Nasdem Dorong MPR Tafsirkan Putusan MK

Rahmatul Fajri • 8 July 2025 10:55

Jakarta: Ketua DPP NasDem Willy Aditya mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Willy menilai penafsiran itu dibutuhkan, agar tidak terjadi kebuntuan.

"Kami mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menilai DPR bisa merivisi UU Pemilu setelah adanya putusan MK. Namun, kata dia, DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.

"Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan, UU khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi," jelasnya.
 

Baca: Pemisahan Pemilu, Pakar: MK Melampaui Kewenangan

Willy menilai penafsiran dari MPR dapat menjadi landasan hukum bagi DPR dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam sistem demokrasi di Indonesia, salah satunya melalui penafsiran MPR. 

"Demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Jangan kemudian puluhan orang menggugat (konstitusi berubah). Sementara MPR itu enam ratusan, tujuh ratusan, dan itu merepresentasikan berapa juta orang," ucap Willy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)