DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri
Rahmatul Fajri • 8 July 2025 10:55
Jakarta: Ketua DPP NasDem Willy Aditya mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Willy menilai penafsiran itu dibutuhkan, agar tidak terjadi kebuntuan.
"Kami mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menilai DPR bisa merivisi UU Pemilu setelah adanya putusan MK. Namun, kata dia, DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
"Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan, UU khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi," jelasnya.
Baca: Pemisahan Pemilu, Pakar: MK Melampaui Kewenangan |