Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Rokok Elektrik

Ilustrasi rokok elekktrik. Foto: Anadolu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Rokok Elektrik

Ficky Ramadhan • 26 March 2025 21:01

Jakarta: Polisi membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk rokok elektrik atau vape. Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai serta berkat informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tren baru penyalahgunaan narkotika. Terutama di kalangan generasi muda.

“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” kata Roby, saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 26 Maret 2025.

Pengungkapan ini bermula dari informasi transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR, 30, di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.

SR diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial C, 40. C kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
 

Baca juga: 

Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Narkoba


Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia. Paket tersebut berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.

"Selain itu, dua orang pelaku lainnya, yakni SG, 30, yang berperan sebagai peracik, dan W, 30, yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik berhasil diamankan," ungkap dia.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa 46 kotak warna putih berisi 138 liquid vape yang telah dicampur zat kimia, empat plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur narkotika, hingga alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa.

“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” sebut dia.

Roby mengatakan, harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)