Ilustrasi rokok elekktrik. Foto: Anadolu
Ficky Ramadhan • 26 March 2025 21:01
Jakarta: Polisi membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk rokok elektrik atau vape. Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai serta berkat informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tren baru penyalahgunaan narkotika. Terutama di kalangan generasi muda.
“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” kata Roby, saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 26 Maret 2025.
Pengungkapan ini bermula dari informasi transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR, 30, di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.
SR diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial C, 40. C kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Narkoba |