KPK Diminta Bongkar Jaringan Pemerasan TKA di Kemnaker

Ilustrasi KPK/Metro TV/Candra

KPK Diminta Bongkar Jaringan Pemerasan TKA di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2025 11:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar jaringan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sampai tuntas. Permintaan uang kepada warga asing untuk bekerja di Indonesia tidak bisa dibenarkan.

"Melihat kondisi tersebut maka proses penegakan hukum harus mampu membongkar jaringan didalam korupsi perizinan ini secara tuntas," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Lakso meyakini pemerasan di Kemnaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikat itu.
 

Baca: Peran Imigrasi terkait Pemerasan TKA di Kemnaker Didalami KPK

"Hal tersebut untuk memastikan bahwa sindikasi pelaku korupsi khususnya pada level pengambil kebijakan dapat dimintakan pertanggungjawaban serta jaringan korupsi dapat dihilangkan," ucap Lakso.

Menurut Lakso, pemeras tidak mungkin bekerja seorang diri. Selain itu, kasus itu kebanyakan berjalan sistematis.

"Pada banyak kasus, proses tersebut dilakukan secara sistematis dengan nilai yang bahkan sudah ditentukan kisarannya sehingga ketika diakumulasikan menjadi jumlah yang signifikan," terang Lakso.

Ketegasan KPK dalam kasus ini dinilai penting. Tersangka diharap bisa kerja sama untuk membuka nama-nama lain yang terlibat.

"Inilah yang membedakan korupsi dengan kejahatan lainnya karena untuk dapat direalisasikan membutuhkan kerja sama antarpelaku, termasuk antara atasan sampai bawahan sehingga eksekusi dapat dilakukan sampai pada level teknis," terang Lakso.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)