Permainan dan Persekongkolan di Kabupaten OKU Diselisik lewat 6 Saksi

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Permainan dan Persekongkolan di Kabupaten OKU Diselisik lewat 6 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 07:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi, untuk mendalami dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka diminta menjelaskan soal informasi adanya persekongkolan dalam pengadaan proyek.

“Saksi hadir semua. Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam 'permainan atau persekongkolan' dalam proses pengadaan di Dinas PUPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

Tessa memerinci inisial enam saksi itu yakni AF, RA, IH, AZ, CDP, dan perwakilan Grand Anugerah Hotel. Pemeriksaan dilalukan di luar kota.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung,” ujar Tessa.

KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
 

Baca: Suap di OKU, KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.

Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)