Hak Angket Kecurangan Pemilu Diprediksi Layu Sebelum Berkembang

Rapat Paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Hak Angket Kecurangan Pemilu Diprediksi Layu Sebelum Berkembang

Media Indonesia • 5 April 2024 23:28

Jakarta: Wacana hak angket kecurangan pemilu di DPR diprediksi tidak akan teralisasi. Penyanderaan elite partai politik sampai pil pahit menjadi oposisi dinilai sebagai faktor-faktor yang menyebabkan ide hak angket layu sebelum berkembang. 

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menguapnya isu hak angket sampai penutupan Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 di DPR, Kamis, 4 April 2024, bukan hal mengejutkan. Selain sulit, ia menyebut realisasi mewujudkan hak angket terkendala godaan kekuasaan yang diterima partai politik di luar koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Bahwa sepinya interupsi (hak angket) kemarin mengindikasikan, menandakan, simbolik bahwa hak angket itu sebagai bargaining posisition," ujar Ujang kepada Media Indonesia, Jumat, 5 April 2024.

Setelah hari pencoblosan pada 14 Februari dan penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, Ujang berpendapat bahwa semua partai sudah memiliki skema dan kepentingan masing-masing ihwal masa depan serta arah politik mereka.
 

Baca juga: Hak Angket Menguap, PDIP Jadi Ujung Tombak

Menurut Ujang, salah satu faktor penghambat terealisasinya hak angket disebabkan banyak elite partai yang bermasalah dan tersandera. Selain itu, godaan kekuasaan disebut  lebih menggiurkan ketimbang menjadi oposisi.

"Menjadi oposisi tidak menyenangkan. Pasti akan dikerjai, dicari kasus hukumnya," ungkapnya.

Meski tidak menyuarakan hak angket dalam rapat paripurna kemarin, PKB mengeklaim tetap menjaga asa pewujudan ide tersebut. Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan tidak ada kesulitan untuk memenuhi syarat prosedural hak angket sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Syarat yang dimaksud adalah minimal 25 orang anggota parlemen untuk mengajukan hak angket dan dari fraksi yang berbeda. Kendati demikian, Luluk menegaskan untuk menjamin bahwa usulan hak angket didukung suara mayoritas, pihaknya perlu melakukan penghitungan yang cermat.

"Mau tidak mau harus kita hitung dengan baik, memastikan siapa kekuatan mayoritas yang menjadi bagian dari usulan hak angket ini," terangnya.

Karena ide tersebut pertama kali digulirkan dari PDI Perjuangan, Luluk menyebut partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu diharapkan dapat menjadi pemimpin untuk merealisasikan hak angket. Terlebih, PDI Perjuangan adalah partai yang ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pileg 2024. (MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)