KPK Eksekusi Eks Dirut Perumda Benuo Taka ke Rutan Samarinda

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Eksekusi Eks Dirut Perumda Benuo Taka ke Rutan Samarinda

Candra Yuri Nuralam • 7 April 2024 09:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Dirut Perumda Benuo Taka Baharun Genda ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda. Penjeblosan itu dilakukan atas vonis kasus rasuah yang berkekuatan hukum tetap.

“Untuk terpidana Baharun Genda dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga mengeksekusi terpidana Karim Abidin yang juga terseret kasus yang sama dengan Baharun. Dia juga dijebloskan ke Rutan Klas IIA Samarinda.

“Terpidana Karim Abidin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ali.

Ali menjelaskan hukuman pemenjaraan keduanya akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Mereka hanya akan menjalani masa kurungan sisanya.
 

Baca juga: 

Hingga Akhir Maret, KPK Catat 14.072 Pejabat Belum Lapor LHKPN



Jaksa eksekutor KPK juga akan menagih pidana denda dan pengganti untuk mereka berdua. Baharun memiliki kewajiban membayar denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.

“(Karim) denda Rp200 juta disertai uang pengganti Rp1,2 miliar,” ucap Ali.

Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bisa merampas harta bendanya atau hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)