Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2024 09:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Dirut Perumda Benuo Taka Baharun Genda ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda. Penjeblosan itu dilakukan atas vonis kasus rasuah yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk terpidana Baharun Genda dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga mengeksekusi terpidana Karim Abidin yang juga terseret kasus yang sama dengan Baharun. Dia juga dijebloskan ke Rutan Klas IIA Samarinda.
“Terpidana Karim Abidin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ali.
Ali menjelaskan hukuman pemenjaraan keduanya akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Mereka hanya akan menjalani masa kurungan sisanya.
Baca juga:
Hingga Akhir Maret, KPK Catat 14.072 Pejabat Belum Lapor LHKPN |