IPW: Walau Baru Sekali, Polisi Pelaku Pungli Harus Tetap Diproses

Ilustrasi. Medcom.id.

IPW: Walau Baru Sekali, Polisi Pelaku Pungli Harus Tetap Diproses

Siti Yona Hukmana • 16 September 2024 07:47

Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pernyataan bahwa Aipda P, anggota Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, baru sekali melakukan pungutan liar (pungli). Walau sekali, oknum tersebut tetap harus diproses etik.

"Tindakan pungli adalah pelanggaran terhadap pidana dan juga kode etik. Kalaupun baru satu kali tetap harus diproses secara kode etik," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Metrotvnews.com, Senin, 16 September 2024.

Sugeng tak bisa mengintervensi hukuman yang diterima Aipda P. Menurutnya, terkait dengan hukuman itu tergantung hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Jadi, diserahkan kepada hasil sidang KKEP," ujarnya.

Sugeng mengatakan Aipda P berhak membela diri dalam sidang etik. Namun, pihak komisi sidang diwajibkan menghadirkan pelapor saat pembacaan KKEP.

"Maupun saksi lain yang mengetahui apakah si oknum ini sebelumnya pernah meminta uang kepada masyarakat di dalam pengurusan dokumen kendaraan," ungkap Sugeng.
 

Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Pungli Diminta Dipecat

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan Aipda P yang diduga terlibat pungli di Samsat Bekasi baru sekali melakukan tindakan tersebut. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan Aipda P atas perkara tersebut.

"Sementara dari fakta yang kita temukan dalam pemeriksaan memang dia saat ini baru satu kali," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu, 14 September 2024.

Meski begitu, Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban. Ini untuk mengetahui secara pasti berapa kali perbuatan itu dilakukan Aipda P.

Seorang pria mengaku menjadi korban pungli saat mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Dugaan pungli pun diunggah pria tersebut di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.

Pria itu mengungkapkan bahwa oknum tersebut sampai dua kali memberikan penawaran 'proses cepat' meski sudah ditolak. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.

Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu lalu mendapatkan sejumlah komentar dari netizen.

Polda Metro Jaya telah bertindak. Aipda P Langsung ditahan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu sidang etik. Patsus diberikan kepada Aipda P karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)