Kapolrestabes Palembang saat menggelar press conference kasus pembunuhan siswi SMP. Dokumentasi/ Istimewa
7 September 2024 10:48
Jakarta: Polrestabes Palembang tidak menahan tiga dari empat orang tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA,13. Ketiga tersangka yang tidak ditahan itu yakni MZ, AS dan NS.
"Ketiga tersangka itu berusia 12 tahun dan 13 tahun sebagaimana Undang-undang yang ada ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan akan direhabilitasi Dinsos Palembang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono.
Harryo mengatakan pihaknya hanya menahan satu tersangka otak pembunuhan yakni IS,16. Di mana IS sesuai kategori berusia 16 tahun. Menurutnya, rehabilitasi ini juga atas dasar permintaan dari keluarga tersangka untuk dilakukan rehab agar keamanan tiga tersangka terjaga karena masih di bawah umur.
"Rehab ini juga sesuai koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk perlindungan terhadap anak meski anak tersebut tersangka yang notabene di bawah umur," katanya.
Baca juga: Polrestabes Palembang Serahkan Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP ke Panti Rehabilitasi |