KPK Serahkan Aset Rampasan Rp89 Miliar ke Kementerian Keuangan

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp89 Miliar ke Kementerian Keuangan

Elma Rosana • 22 August 2024 17:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan tindak pidana rasuah kepada Kementerian Keuangan. Jumlah aset yang diserahkan mencapai puluhan rupiah.

"Total BMN (barang milik negara) yang diterima Kementerian Keuangan senilai Rp89.072.384.000," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Mungki menjelaskan optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi sejalan dengan strategi penindakan KPK. Tujuannya memberikan efek jera dan  menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.
 

Baca juga: Mendes Abdul Halim Diperiksa 5 Jam, Jelaskan Kasus Suap Dana Hibah

“KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” ungkap dia.

Adapun rincian aset hibah yang diterima Kementerian Keuangan berupa sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi senilai Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar. Aset tersebut berada di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

KPK juga menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 meter persegi senilai Rp9.339.266.000 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Aset tersebut berada di Jalan Sultan Agung Nomor 43 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)