Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Politikus Partai Golkar Idrus Marham. Medcom.id/Candra Yuri

Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2024 13:13

Jakarta: Politikus Partai Golkar Idrus Marham mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 31 Januari 2024. Dia bakal menjadi saksi untuk kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di ruang lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Saya sudah kirim surat untuk meminta penundaan, karena ada acara saya,” kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024.

Idrus sejatinya dipanggil kemarin, 30 Januari 2024. Namun, dia baru bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia mengaku tidak mempersiapkan apapun untuk dimintai keterangan.

“Ya tentu kan untuk ini saja kan, sesuai dengan panggilan saja,” ucap Idrus.

Dia juga belum bisa memerinci informasi yang dibutuhkan penyidik untuk pendalaman perkara ini. Idrus juga mengaku bukan bagian dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

“Loh itu kan, ya namanya nanti kan saya ditanya apa, gitu kan ya,” ujar Idrus.
 

Baca juga: 

Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Dinilai Menabrak UU KPK



KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)