Eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 December 2023 07:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Upaya paksa itu dinilai perlu dilakukan demi keadilan.
"Kemarin kan dari pihak yang memberi kan sudah dilakukan upaya paksa penahanan, kan enggak adil juga dong, yang dari sisi pemberi itu sudah kita lakukan upaya paksa penahanan, tapi dari sisi penerima belum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Alex mengatakan pimpinan KPK saat ini belum mengetahui waktu pemanggilan ulang untuk Eddy. Sebab, kewenangan itu menjadi domainnya penyidik.
"Kalau terkait pemanggilan, ya itu tidak sampai ke pimpinan kapan akan dipanggil," ucap Alex.
Namun, para pimpinan bakal memantau waktu pemanggilannya. Jika kelamaan, penyidik akan ditegur.
"Kalau lama enggak dipanggil ya paling kita akan tagih, 'lho itu mana? Kenapa lama enggak dilakukan pemanggilan?', paling kita ingatkan saja, karena pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka itu enggak sampai ke pimpinan," ujar Alex.
Baca juga: KPK Minta Waketum Golkar Beberkan Akses Pengurusan Perkara Jalur Gazalba |