KPK Pastikan Bakal Tahan Eks Wamenkumham

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Pastikan Bakal Tahan Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 14 December 2023 07:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Upaya paksa itu dinilai perlu dilakukan demi keadilan.

"Kemarin kan dari pihak yang memberi kan sudah dilakukan upaya paksa penahanan, kan enggak adil juga dong, yang dari sisi pemberi itu sudah kita lakukan upaya paksa penahanan, tapi dari sisi penerima belum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Alex mengatakan pimpinan KPK saat ini belum mengetahui waktu pemanggilan ulang untuk Eddy. Sebab, kewenangan itu menjadi domainnya penyidik.

"Kalau terkait pemanggilan, ya itu tidak sampai ke pimpinan kapan akan dipanggil," ucap Alex.

Namun, para pimpinan bakal memantau waktu pemanggilannya. Jika kelamaan, penyidik akan ditegur.

"Kalau lama enggak dipanggil ya paling kita akan tagih, 'lho itu mana? Kenapa lama enggak dilakukan pemanggilan?', paling kita ingatkan saja, karena pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka itu enggak sampai ke pimpinan," ujar Alex.
 

Baca juga: KPK Minta Waketum Golkar Beberkan Akses Pengurusan Perkara Jalur Gazalba

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)