KPK Bakal Dalami Intervensi Lain Eddy Selama jadi Wamenkumham

Wamenkumham Eddy (baju biru). Medcom.id/Candra

KPK Bakal Dalami Intervensi Lain Eddy Selama jadi Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 8 December 2023 06:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy cuma menerima suap dan gratifikasi sekali. Kemungkinan lainnya kini didalami.

"(Kasus) ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.

Alex mengatakan pengembangan bisa dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Salah satunya, mengulik intervensi Eddy dalam sejumlah kebijakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dan apakah dalam setiap intervensi itu ada imbalan yang diberikan oleh pihak-pihak berkepentingan, tentu saja dengan administrasi hukum umum maupun tadi di tempat yang lain," ucap Alex.

Alex menyebut pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa saksi dan mencari alat bukti. Semua informasi terkait perkara dipastikan didalami penyidik.

"Ya, informasi-informasi tersebut tentunya harus diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang nanti akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," ujar Alex.
 

Baca Juga: 2 Tersangka Diminta Jelaskan Penerimaan Suap dan Gratifikasi di Kasus Wamenkumham

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej, Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)