Bandar Narkoba Diminta Dijerat TPPU

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: MI/Susanto

Bandar Narkoba Diminta Dijerat TPPU

Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 19:27

Jakarta: Polri membongkar pabrik pembuatan narkoba jenis hashish dan happy five di kawasan Uluwatu, Bali, senilai Rp1,5 triliun. Bandar narkoba dengan nilai fantastis itu disebut harus dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan perdagangan narkoba tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial yang besar. Tapi, turut menciptakan jaringan yang kompleks dan sulit dijangkau jika hanya mengandalkan penangkapan pelaku di lapangan.

"Penerapan TPPU dalam konteks peredaran narkoba merupakan langkah yang penting," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.

Selain bandar, seluruh pihak yang terlibat juga dinilai perlu dijerat TPPU. Menurut Bamsoet, mengaitkan tindakan penyelundupan narkoba dengan pencucian uang, Polri dapat mengikuti jejak finansial pelaku serta mengidentifikasi aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan perdagangan narkoba.

"Menyita aset-aset yang dimiliki oleh bandar narkoba dan kurir diharapkan dapat memberikan efek jera yang mendalam," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Bamsoet yakin dengan penerapan TPPU, Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi memiskinkan pelaku dan merusak kemampuan finansial jaringan narkoba. Dia mengatakan keberhasilan dalam menyita aset bisa menjadi sinyal yang kuat bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari hukum dan konsekuensinya bukan cuma penjara.

"Tetapi juga hilangnya kekayaan yang telah diperoleh dengan cara yang ilegal," kata Bamsoet.
 

Baca juga: Polisi Buru Pengendali Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan

Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan TPPU menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang seringkali memiliki struktur keuangan yang kompleks. Dengan menerapkan pasal TPPU, kata dia, Polri dapat melacak aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal dan mengidentifikasi aset-aset yang didapatkan secara tidak sah.

Menurut dia, hal ini penting karena sering kali bandar dan kurir narkoba berusaha menyamarkan sumber pendapatan melalui investasi berbagai macam aset. Mulai dari properti hingga kendaraan mewah.

Bamsoet menyebut kerja sama Polri dengan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penerapan pasal TPPU sangat penting. PPATK disebut memiliki peran vital dalam mengawasi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Dengan adanya akses data dan informasi dari PPATK, Polri dapat lebih efektif dalam melacak aliran dana yang berasal dari kegiatan peredaran narkoba," ujarnya.

Dia mengapresiasi keberhasilan Polri dalam mengungkap pabrik narkotika jenis hashish di Bali. Polri menangkap empat tersangka dengan barang bukti hashish padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp1.521.408.000.000.

"Keberhasilan Polri mengungkap pabrik pembuatan narkoba jenis hasis di Bali menunjukan komitmen dan kerja keras Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air," kata Bamsoet.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)