Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: MI/Susanto
Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 19:27
Jakarta: Polri membongkar pabrik pembuatan narkoba jenis hashish dan happy five di kawasan Uluwatu, Bali, senilai Rp1,5 triliun. Bandar narkoba dengan nilai fantastis itu disebut harus dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan perdagangan narkoba tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial yang besar. Tapi, turut menciptakan jaringan yang kompleks dan sulit dijangkau jika hanya mengandalkan penangkapan pelaku di lapangan.
"Penerapan TPPU dalam konteks peredaran narkoba merupakan langkah yang penting," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.
Selain bandar, seluruh pihak yang terlibat juga dinilai perlu dijerat TPPU. Menurut Bamsoet, mengaitkan tindakan penyelundupan narkoba dengan pencucian uang, Polri dapat mengikuti jejak finansial pelaku serta mengidentifikasi aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan perdagangan narkoba.
"Menyita aset-aset yang dimiliki oleh bandar narkoba dan kurir diharapkan dapat memberikan efek jera yang mendalam," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Bamsoet yakin dengan penerapan TPPU, Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi memiskinkan pelaku dan merusak kemampuan finansial jaringan narkoba. Dia mengatakan keberhasilan dalam menyita aset bisa menjadi sinyal yang kuat bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari hukum dan konsekuensinya bukan cuma penjara.
"Tetapi juga hilangnya kekayaan yang telah diperoleh dengan cara yang ilegal," kata Bamsoet.
Baca juga: Polisi Buru Pengendali Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan |