KPK Perkuat Bukti Suap ke Sahbirin Noor

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Perkuat Bukti Suap ke Sahbirin Noor

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2024 09:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel). Aliran dana ke mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didalami penyidik dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu, 20 November 2024.

“Saksi didalami terkait dengan pemberian uang ke dinas PUPR dan pemberian uang ke Gubernur (Sahbirin),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni KR, DSW, dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni, Direktur CV Bangun Benua Bersama Khairuzy Ramadhan, Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri David Sakti Wibowo, dan wiraswasta Syamsudin.

“Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP perwakilan Provinsi Kalsel,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Pemanggilan Kedua pada 22 November, Status Sahbirin Noor Masih Saksi

Tessa enggan memerinci total uang yang diulik penyidik untuk Sahbirin. Keterangan itu sejatinya mau didalami dengan memeriksa dua saksi berinisial MAA dan HF, namun, keduanya berhalangan hadir.

“Saksi MAA dan HF sudah mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan,” ucap Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)