Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy memenuhi panggilan KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2023 07:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya enggan menyampuri keputusan Eddy mengajukan praperadilan. Tapi, kata dia, Lembaga Antirasuah memastikan pemberian status tersangka terhadapnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.
Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka bersama dengan Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi. Hakim Tunggal Estiono yang akan mengadili perkara itu.
"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada Medcom.id, Senin, 4 Desember 2023.
Baca: Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham |