Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Siti Yona Hukmana • 3 February 2024 11:08
Jakarta: Polda Metro Jaya mengaku akan melengkapi kembali berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dikembalikan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena masih belum lengkap.
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara aquo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Februari 2024.
Ade Safri mengatakan dalam melengkapi berkas perkara itu, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi. Namun, belum dipastikan apakah Firli Bahuri juga akan diperiksa lagi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Pastinya (saksi akan kembali diperiksa)" ucapnya.
JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan jaksa telah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan kembali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Tim penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan masih belum lengkap.
"Sehingga, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ujar Syahron.
Baca:
Kapolda Metro Soal Kasus Firli Bahuri: Tunggu Tanggal Mainnya |