Kembangkan Kasus CCTV Bandung Smart City, KPK Tetapkan Sekda Sebagai Tersangka

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kembangkan Kasus CCTV Bandung Smart City, KPK Tetapkan Sekda Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2024 17:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.

Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
 

Baca juga: 

KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra



Lebih lanjut, Ali membantah sejumlah informasi yang menyebut pihaknya pernah membawa sejumlah pejabat di Bandung terkait pengembangan kasus ini. Pemeriksaan dipastikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, bukan menggunakan cara penangkapan.

“Kemarin memang sempat banyak yang bertanya (ada pejabat di Bandung ditangkap), saya kira tidak, tidak ada proses itu. Tetapi, bahwa ada proses penyidikan perkara dari pengembangan, iya,” ucap Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)