Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 21 September 2024 18:29
Jakarta: Polisi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di Cipayung, Jakarta Timur. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita 41 Kg ganja.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana menjelaskan keduanya ditangkap di Jalan Masjid III Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat, 20 September sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya adalah MAJ (26) dan DRF (24).
"Perannya adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J," kata Bariu dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 21 September 2024.
Kasus ini terungkap setelah tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, anggota Unit 3 Subdit 1 mengamankan MAJ dan DRF," imbuhnya.
Baca juga:
Kepala BNN Soroti Dampak Penggunaan Narkoba pada Kekerasan Seksual |