Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jaktim, 41 Kg Ganja Diamankan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jaktim, 41 Kg Ganja Diamankan

Ficky Ramadhan • 21 September 2024 18:29

Jakarta: Polisi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di Cipayung, Jakarta Timur. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita 41 Kg ganja.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana menjelaskan keduanya ditangkap di Jalan Masjid III Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat, 20 September sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya adalah MAJ (26) dan DRF (24).

"Perannya adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J," kata Bariu dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 21 September 2024.

Kasus ini terungkap setelah tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

"Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, anggota Unit 3 Subdit 1 mengamankan MAJ dan DRF," imbuhnya.
 

Baca juga: 

Kepala BNN Soroti Dampak Penggunaan Narkoba pada Kekerasan Seksual



Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 41 paket ganja seberat 41 kilogram ganja.

"Ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta SIM Card di TKP," jelasnya.

"Bahwa dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari J dan terduga beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ," lanjut dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)