Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 3 February 2025 17:27
Jakarta: Polrestabes Semarang menindak tegas dua polisi dan rekannya yang memeras dua sejoli di Semarang. Dua oknum polisi berinisial Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seorang warga sipil inisial S telah diamankan di Polda Jawa Tengah.
"Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi saat dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2025.
Syahduddi memastikan oknum polisi akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pidana secara simultan. Etik ditangani Bid Propam Polda Jateng dan dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
Sedangkan, dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP. Syahduddi menegaskan berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
"Apabila terbukti melakukannya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," tegasnya.
Baca juga: 2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Terancam Dipecat |