Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 07:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miris dengan pemerasan tenaga kerja asing (TKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK sudah memberikan peringatan sejak 2012.
“Pada tahun 2012, KPK juga melakukan kajian layanan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Dengan temuan yang mirip dengan modus pada perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemnaker. KPK sudah memberikan wejangan terkait pencegahan korupsi di sektor tersebut.
“KPK juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait,” ucap Budi.
KPK berharap dokumen yang diberikan itu dicari lagi oleh Kemnaker. Tujuannya untuk memperbaiki pelayanan publik atas perizinan TKA kerja di Indonesia.
“Harapannya, dapat menjadi perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia yang signifikan dan meningkatkan kepercayaan global,” ujar Budi.
KPK tidak mau
pemerasan terhadap TKA terulang lagi di KPK. Sebab, pekerjaan mereka di Indonesia memengaruhi pemasukan negara.
“Sektor ini berdampak langsung terhadap perbaikan tata kelola ekonomi dan kepercayaan publik yang terpotret dalam indeks persepsi korupsi atau CPI,” terang Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.