Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Diminta Tak Seperti UU KPK

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo. Foto: Tangkapan layar.

Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Diminta Tak Seperti UU KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 12 June 2024 15:24

Jakarta: Pemerintah dan DPR diminta tak terburu-buru membahas revisi undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Jangan sampai pengalaman pembahasan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terulang.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo. Dikhawatirkan, pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri dilakukan terburu-buru karena menjelang berakhirnya periode pemerintahan 2019-2024.

"UU KPK yang membuat KPK jadi seperti sekarang karena dilakukan pada masa-masa akhir jabatan," kata Trisno dalam diskusi virual, Rabu, 12 Juni 2024.

Trisno menyebut fenomena itu tidak boleh terulang lagi. Apalagi, beberapa UU memiliki pola dan cara penyusunan yang dinilai singkat.
 

Baca juga: Respons Panglima TNI Soal 'Hujan' Kritik Revisi UU TNI

"DPR justru harus menunjukkan mereka patuh peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kelompok tertentu," papar dia.

Dia menilai penyusunan peraturan perundang-undangan tak elok dilakukan secara terburu-buru. Sebab, berdampak buruk terhadap kualitas regulasi.  

"Tidak pada tempatnya kalau penyusunan perundang-undangan dilakukan terburu-buru apalagi di akhir masa jabatan," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)