Dipanggil Lagi 6 Desember, Polri Didesak Tahan Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri di acara Tepok Bulu KASAD CUP 2023, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023.

Dipanggil Lagi 6 Desember, Polri Didesak Tahan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 5 December 2023 08:17

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. Polri didesak menahan Firli usai pemeriksaan lanjutan itu.

"Panggilan kedua IPW mendesak Firli ditahan. Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Desember 2023.

Sugeng menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut prioritas perkara Firli Bahuri adalah penyelesaian masalah. Secara tidak langsung, menurut dia, Kapolri tidak berencana menahan Firli.

"Oleh karena itu IPW menyayangkan pernyataan Kapolri, walaupun itu hak subjektif dari polisi," ujar Sugeng.

Baca: 

Kapolri Serahkan Penahanan Firli ke Penyidik


Di samping itu, IPW mendesak Polda Metro Jaya segera mempercepat proses penyidikan. Kemudian, mengupayakan agar semua petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera dipenuhi.

"Dan dapat dinyatakan P-21 agar berkas Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi," ungkap Sugeng.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu, 6 Desember 2023. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pada Minggu, 3 Desember 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB yang di-schedule-kan pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (gedung Bareskrim Polri lantai 6," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2023.

Surat panggilan yang dikirim pada Minggu, 3 Desember 2023 itu dikirim oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Surat tersebut dipastikan telah diterima Firli pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB.

Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)