Polisi Sebut Tak Ada Nama Yusri Ihza dalam Saksi Meringankan Firli Bahuri

Firli Bahuri. Medcom/Candra

Polisi Sebut Tak Ada Nama Yusri Ihza dalam Saksi Meringankan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 23 December 2023 11:04

Jakarta: Polda Metro Jaya membantah pernyataan kubu Firli Bahuri yang menyebut mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan atau a de charge dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi tidak menerima nama pakar hukum tata negara itu.

"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 23 Desember 2023.

Ade mengatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan empat nama untuk menjadi aksi meringankan. Mereka adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad serta mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ujar Ade.

Sementara satu, satu orang lainnya ialah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex sudah menyatakan menolak untuk menjadi saksi meringankan Firli.

"Satu saksi keberatan," ucap Ade.

Baca:

Ada Salah Ketik, Jokowi Tolak Pengajuan Pemberhentian Firli Bahuri


Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut pihaknya telah mengajukan tiga saksi meringankan kepada penyjdik Polda Metro Jaya. Ketiganya adalah Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad.

Ian mengaku telah mengajuan tiga nama ini kepada penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Nantinya, jadwal pemeriksaan ditentukan penyidik.

"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023," kata Ian saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)