Konferensi pers Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus seks sesama jenis dan obat perangsang. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 22 July 2024 16:32
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kasus seks sesama jenis dan obat perangsang atau poppers ilegal. Obat tersebut disebut digunakan untuk hubungan sesama jenis.
"Jadi, ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal bintang 1 Korps Bhayangkara itu menjelaskan lebih dari ribuan kemasan proppers diamankan. Rinciannya, 959 botol dan 710 kotak.
"Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," ungkap dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 30 Kg Ganja di Kampung Bahari |