Barang bukti 30 kilogram ganja dari hasil penangkapan di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 21 July 2024 11:43
Jakarta: Polda Metro Jaya mengamankan 30 kilogram (kg) ganja di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut). Barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka.
Dirresnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan dua tersangka adalah R selaku bandar. Kemudian AF sebagai kurir
"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Juli 2024.
kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kampung Bahari. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menindaklanjuti laporan warga dan menyita sebanyak 30 kg ganja dari tangan kedua pelaku.
"Ditemukan dan didapati diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat), serta satu unit roda dua, dan satu unit HP," ujar Donald.
Baca juga:
Kompolnas Minta Atasan Polisi yang Menguntit Barang Bukti Narkoba Diperiksa |