Polda Metro Jaya Amankan 30 Kg Ganja di Kampung Bahari

Barang bukti 30 kilogram ganja dari hasil penangkapan di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Foto: Istimewa.

Polda Metro Jaya Amankan 30 Kg Ganja di Kampung Bahari

Siti Yona Hukmana • 21 July 2024 11:43

Jakarta: Polda Metro Jaya mengamankan 30 kilogram (kg) ganja di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut). Barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka.

Dirresnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan dua tersangka adalah R selaku bandar. Kemudian AF sebagai kurir

"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Juli 2024.

kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kampung Bahari. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menindaklanjuti laporan warga dan menyita sebanyak 30 kg ganja dari tangan kedua pelaku.

"Ditemukan dan didapati diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat), serta satu unit roda dua, dan satu unit HP," ujar Donald.
 

Baca juga: 

Kompolnas Minta Atasan Polisi yang Menguntit Barang Bukti Narkoba Diperiksa


Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Donald, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan. Polisi tengah memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," tuturnya.

Saat ini dua tersangka dan barang bukti ldiamankan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, kedua pelaku ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkas Donald.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)