Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2024 14:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah pernah memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebelum kasus rasuah yang menjeratnya naik ke tahap penyidikan. Saat itu, statusnya sebagai undangan.
“Jadi memang proses yang kita lakukan di KPK ini yang menjadi saksi ataupun tersangka di penyidikan itu sudah dipanggil dulu di penyelidikan. Bisa dipanggil di sini. Istilahnya diundang, bukan dipanggil ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep enggan memerinci informasi yang diulik penyelidik kepada Hevearita. KPK dipastikan sudah mengantongi keterlibatan wali kota Semarang itu dari keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Ada undangan dari penyelidikan untuk diminta keterangan bisa diminta keterangannya di Gedung KPK ini atau para penyelidik atau penyidik kalau itu sudah penyidikan bisa hadir ke tempat mereka dengan alasan bahwa saksi itu lebih banyak di sana (Semarang),” ujar Asep.
Baca juga: Wali Kota Semarang Disebut jadi Tersangka Korupsi, KPK: Tak Terkait Pilkada, Fokus Penanganan Perkara |