Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (MGN/Andre Aprianto)
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2024 13:07
Jakarta: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu disebut menyandang status tersangka kasus korupsi. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang. Hevearita diketahui kembali menyalonkan diri sebagai kepala daerah di sana.
“Kemudian saat ini Saudara I (Mbak Ita atau Hevearita) sedang mencalonkan kembali Apakah ini akan menggangu? Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya,” kata Asep di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep menegaskan pihaknya bekerja atas kecukupan bukti. Kasus itu ditegaskan tidak berkaitan dengan perkembangan politik yang terjadi di Semarang maupun Indonesia.
“Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi ya dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut,” ujar Asep.
KPK juga menegaskan tidak mengurusi pencalonan kembali Hevearita. Kasus itu ditegaskan akan dituntaskan sampai ke persidangan.
“Yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada apakah sedang nyalon atau tidak nyalon kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu jadi kami pure, murni ranah hukum,” kata Asep.
Baca:
Wali Kota Semarang Dikabarkan Jadi Tersangka KPK |