Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 December 2024 08:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau terburu-buru menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sebab, penyidik akan berpacu dengan waktu yang lebih terbatas jika upaya paksa itu diambil.
“Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya. Sebagai pemberi dalam hal ini pasal lima, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.
Hasto terseret dua kasus, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Menurut Tessa, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pasti dilakukan. Namun, penyidik harus mempertimbangkan banyak hal, misalnya soal kesiapan berkas perkara agar bisa langsung dibawa ke meja hijau.
“Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan,” ujar Tessa.
| Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Megawati Terkait PAW Harun Masiku |