Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 8 December 2023 19:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini, 8 Desember 2023. Dia hanya terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Tum penyidik menahan ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
KPK sebelumnya mengumumkan Eko sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Namun, saat penahanan hanya pasal gratifikasi yang dijeratkan ke mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu.
Eko ditahan sampai 27 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai masa penahanan pertamanya itu berakhir.
Baca juga: Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi untuk Muluskan Proses Cukai |