KPK Tahan Eko Darmanto

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Candra.

KPK Tahan Eko Darmanto

Candra Yuri Nuralam • 8 December 2023 19:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini, 8 Desember 2023. Dia hanya terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Tum penyidik menahan ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

KPK sebelumnya mengumumkan Eko sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Namun, saat penahanan hanya pasal gratifikasi yang dijeratkan ke mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu.

Eko ditahan sampai 27 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai masa penahanan pertamanya itu berakhir.
 

Baca juga: Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi untuk Muluskan Proses Cukai

Tapi, upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Tujuannya yakni untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan," ucap Asep.

Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)