Ilustrasi. MI/Usman Iskandar.
Akmal Fauzi • 3 April 2024 23:16
Jakarta: Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, AH Wakil Kamal mempertanyakan tiadanya sanksi bagi kepala desa yang ikut berkampanye. Salah satu yang disoroti yaitu deklarasi Desa Bersatu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dia mempermasalahkan soal ketidaknetralan aparatur desa. Selain itu, mempertanyakan alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memproses laporan terkait dukungan Apdesi kepada Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, November 2023.
"Acara Apdesi yang menyatakan secara tegas memberikan dukungan kepada paslon 02 yang kita lampirkan sebagai bukti kita ke Bawaslu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil," kata AH Wakil Kamal di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 3 April 2024.
Kamal menilai harusnya Bawaslu proaktif dalam mencegaf ketidaknetralan kepala desa pada Pemilu 2024. "Lalu apakah di situ tidak dipikirkan juga ada dugaan tindak pidana keterlibatan kepala desa dalam pemilu," kata Kamal.
Dia berkaca pada kasus Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi yang divonis 5 bulan penjara karena terbukti mengampanyekan Prabowo-Gibran. Ketegasan itu justru tidak merata ke wilayah lainnya. Menurutnya, acara dukungan Apdesi di Jakarta itu bisa dijerat pidana.
"Ini satu kepala desa bisa sampail Gakumdu dan pengadilan. Kenapa ini ribuan kepala desa tidak diproses secara pidana," jelasnya.
Baca juga: Banyak Saksi Kubu AMIN Tak Jadi Berikan Keterangan di MK |