Anies Harap Pelaku Pengancaman Diberi Pembinaan agar Tak Terulang

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Anies Harap Pelaku Pengancaman Diberi Pembinaan agar Tak Terulang

Fachri Audhia Hafiez • 14 January 2024 10:44

Lampung: Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berharap pelaku pengancaman terhadap dirinya dapat pembinaan. Pelaku berinisial AWK, 23, sudah dibekuk polisi.

"Kami harap kalau anaknya masih muda, dibina, supaya peristiwa seperti ini tidak berkelanjutan," kata Anies di Lampung, Minggu, 14 Januari 2024.

Anies menekankan kasus tersebut harus menjadi pesan bagi semua masyarakat. Pandangan pribadi boleh disampaikan tetapi tidak harus menyampaikan hal bersifat mengancam.

"Ini pesan bagi semua, silakan mengungkapkan pandangan tapi enggak batasnya tidak boleh mengancam keselamatan. Karena itulah yang nanti menganggu keselamatan," ucap Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu turut mengapresiasi kinerja Polri. Sebab, Korps Bhayangkara bergerak cepat menangkap pelaku.

"Saya apresiasi sekali Pak Kapolri yang bertindak cepat, tuntas dengan seluruh aparat di bawahnya dan kita semua menginginkan adanya kebebasan berbicara, dan kebebasan itu dilindungi dengan cara tidak boleh ada ancaman atas keselamatan yang mengganggu kebebasan berbicara," jelas Anies.
 

Baca juga: Perlu Ada Penguatan hingga Tambahan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pengancaman


Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan dari seorang netizen. Akun TikTok dengan nama @calonistri71600 tersebut bahkan juga menanyakan berapa lama hukuman jika ia menembak Anies Baswedan.

"Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?" tulisnya Kamis, 11 Januari 2024.

Bahkan ada netizen lain yang mendukung niat pembunuhan tersebut. "Ga, malah Anda adalah pahlawan Indonesia," tulis akun lainnya.

Sontak saja, ancaman ini langsung mendapat respons dari warganet lainnya. Akun @NKRIndonesia79 pun menyampaikan hal ini ke juru bicara AMIN, Muhammad Said Didu.

"Mas @msaid_didu tolong infokan ke tim khusus AMIN untuk melacak akun dimaksud. Ancaman serius bagi keselamatan Anies," tulisnya.

Polisi menangkap pelaku pengancaman berinisial AWK, 23. Ia mengakui sebagai pemilik akun @calonistri17600 yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman di media sosial TikTok.

Polisi menangkap AWK di Jember, pukul 9.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Polisi masih mendalami motif pelaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)