Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung KPK. MI/Usman Iskandar
Kesimpulan Praperadilan, Pengacara Nilai Status Tersangka Yaqut Cacat Bukti
Misbahol Munir • 9 March 2026 16:04
Jakarta: Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyimpulkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada kliennya tidak memenuhi 2 alat bukti. Menurut tim pengacara Yaqut, salah satu alat bukti yang tidak terpenuhi yakni perhitungan kerugian negara.
Tim kuasa hukum Yaqut menyimpulkan demikian dengan berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Dalam putusan tersebut menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dipahami sebagai delik materiil. Di mana pembuktian unsur kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 harus didasarkan pada hasil audit khusus yang dikenal sebagai audit investigatif pro justitia.
"Hal ini juga dipertegas oleh Ahli Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh Termohon, yaitu Prof. DR Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S., yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara sebagai dasar penetapan tersangka harus bersifat nyata (actual loss) dan pasti jumlahnya pada saat penetapan tersebut dilakukan, bukan sekedar potensi, dan penghitungan nilai kerugian yang nyata itu mutlak harus sudah dimiliki oleh aparat penegak hukum sebelum menetapkan status seseorang sebagai tersangka," kata tim kuasa hukum Yaqut, dikutip dari kesimpulan yang berkasnya diserahkan ke hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.
Tim pengacara Yaqut menjelaskan kesimpulan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi 2 alat bukti diambil berlandaskan keterangan dari ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan KPK dalam persidangan, yakni Najmatuzzahra.
Berdasarkan keterangan Najmatuzzahra, hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota Haji yang menjerat Yaqut baru diberikan kepada KPK pasa 23 Februari 2026. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan pada 8 Januari 2026.
"Dalam perkara ini, Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihadirkan oleh Termohon, DR. Najmatuzzahra juga mengonfirmasi Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang final baru diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2026, baru disampaikan kepada Termohon pada tanggal 23 Februari 2026, dan baru diserahterimakan secara resmi pada tanggal 24 Februari 2026," papar pengacara Yaqut.
Menurut pihak Yaqut, ketidakcukupan bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka juga terlihat dari upaya KPK menjadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai unsur 'melawan hukum' atau 'menyalahgunakan wewenang'.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat mendatangi KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Tim pengacara Yaqut memaparkan KMA dimaksud dibuat sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dalam rangka pengaturan kuota haji tambahan. Terlebih, KMA tersebut tetap berlaku, tetap dijalankan, tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan, dan tidak pernah dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
"Bahwa keadaan tersebut justru dikonfirmasi oleh Ahli yang dihadirkan oleh Termohon, Prof. DR. Erdianto Effendi, S.H., M.HUM., yang menerangkan terhadap kebijakan yang berhubungan dengan perjanjian antara negara lain berlaku asas teritorial, dan jika terjadi perbuatan hukum lintas yurisdiksi di bawah hukum dua negara, maka perbuatan hukum tersebut tunduk pada hukum kedua negara atau salah satu hukum negara yang bersangkutan," papar tim pengacara Yaqut.
Selain itu, dalam kesimpulannya tim kuasa hukum Yaqut juga menerangkan kuota haji tidak bisa dianggap sebagai sebagai keuangan negara. Di mana, hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli keuangan negara yang dihadirkan dalam persidangan.
"Bahwa hal tersebut diperkuat oleh Ahli Keuangan Negara DR. Dian Puji Simatupang, yang menerangkan kuota haji bukan instrumen keuangan negara, bukan barang yang dapat dikapitalisasi, dan bukan sesuatu yang menimbulkan hak keuangan negara," ucap tim pengacara Yaqut.
"Ahli menegaskan perubahan atau hilangnya kuota haji (yang otoritas mutlaknya berada pada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi) tidak melahirkan kerugian keuangan negara, karena hakikat kuota bukanlah instrumen uang yang dapat dikapitalisasi," kata tim pengacara Yaqut.