KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Foto: ANTARA

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

Gabriella Thesa Widiari • 20 May 2026 15:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

"Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
 


Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan fakta baru dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Namun, belum dirinci siapa yang dibindik, karena salah satu srpindik yang diterbitkan bersifat umum atau belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 


Gedung Merah Putih KPK. Foto: dok. Medcom

Adapun sprindik terkait dengan dugaan TPPU diterbitkan setelah KPK melakukan penggeledahan di Pacitan dan Ponorogo, Jawa Timur pada Selasa, 19 Mei 2026. Dari hasil penggeledahan itu, lembaga antirasuah menyita empat mobil milik Sugiri Sancoko.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” kata Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)