Remaja 18 Tahun Ditangkap Jual Obat Keras di Jagakarsa

Barang bukti peredaran obat keras di toko pulsa Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Remaja 18 Tahun Ditangkap Jual Obat Keras di Jagakarsa

Fachri Audhia Hafiez • 15 March 2026 23:07

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MI yang terlibat dalam peredaran obat keras di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku menggunakan modus toko pulsa untuk menyamarkan aktivitas terlarang tersebut guna mengelabui petugas dan warga sekitar.

"Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras," ujar Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 15 Maret 2026.
 


Denny mengungkapkan, penangkapan MI dilakukan di sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Tanjung Barat, pada Rabu malam, 11 Maret 2026. Berawal dari laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cimanggis, Kota Depok. Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua tersangka lain berinisial B, 30, dan ML, 20.

"Kemudian Saudara ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis Depok. Barang bukti yang kami amankan obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 butir dan uang hasil penjualan," kata Denny.

Di Depok, para pelaku awalnya diduga menggunakan modus toko sembako. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas peredaran berpindah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 1.897 butir obat daftar G yang siap edar.


Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi berbeda tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 2.351 butir obat keras. Denny menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

"Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Denny.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)